IPS merupakan suatu program pendidikan dan
bukan sub-disiplin ilmu tersendiri, sehingga tidak akan ditemukan baik dalam
nomenklatur filsafat ilmu, disiplin ilmu-ilmu sosial (social science), maupun
ilmu pendidikan.
Social Science Education Council (SSEC) dan
National Council for Social Studies (NCSS), menyebut IPS sebagai “Social
Science Education” dan “Social Studies”. Dengan kata lain, IPS mengikuti cara
pandang yang bersifat terpadu dari sejumlah mata pelajaran seperti: geografi,
ekonomi, ilmu politik, ilmu hukum, sejarah, antropologi, psikologi, sosiologi,
dan sebagainya
Dalam bidang pengetahuan sosial, ada banyak istilah. Istilah
tersebut meliputi : Ilmu Sosial (Social Sciences), Studi Sosial (Social
Studies) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Sedangkan Pendidikan IPS (PIPS) adalah suatu synthetic discipline yang berusaha untuk mengorganisasikan dan mengembangkan
substansi ilmu-ilmu sosial secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan
pendidikan. Makna synthetic discipline,
bahwa PIPS bukan sekedar mensistesiskan konsep-konsep yang relevan antara
ilmu-ilmu pendidikan dan ilmu-ilmu sosial, tetapi juga mengkorelasikan dengan
masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.
Secara lebih tegas, bahwa
Pendidikan IPS memuat tiga sub tujuan, yaitu; Sebagai Pendidikan
Kewarganegaraan; Sebagai ilmu yang konsep dan generalisasinya dalam disiplin
ilmu-ilmu sosial; Sebagai ilmu yang menyerap bahan pendidikan dari kehidupan
nyata dalam masyarakat kemudian dikaji secara reflektif.
Dengan kata lain, pendidikan IPS merupakan pengembangan ilmu-ilmu
sosial untuk kepentingan pendidikan, yang di dalamnya tidak hanya menyampaikan
fakta tetapi juga mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mengembangkan
kedewasaan seseorang. Misalnya secara
hukum mengajarkan orang agar dapat menjadi warga negara yang baik. Secara moral
mengajarkan orang memiliki karakter yang kuat. Secara politis mengajarkan
integrasi sosial, dan secara sosiologis mengajarkan seseorang agar mampu
menyesuaikan dengan tata nilai ideal
yang berlaku, agar tidak menjadi asosial atau anti sosial.
Berdasarkan pengertian dan tujuan pendidikan IPS tersebut, maka
kurikulum Pendidikan IPS harus memuat bahan pelajaran yang sesuai dengan tujuan
institusional dan tujuan pendidikan nasional. Di dalamnya hendaknya berisikan
bahan yang memungkinkan siswa untuk berfikir kritis. Dengan demikian, bahwa kurikulum
pendidikan IPS harus memperhatikan pengembangan akal siswa. Pendidikan IPS
harus membuat struktur keilmuan yang kuat, menyesuaikan tingkat keberadaan
siswa. Walaupun demikian, kurikulum harus tetap terbuka untuk masuknya bahan
kenyataan hidup seperti model perilaku manusia yang dialami lewat ; a) proses
keyakinan agama, b) keyakinan pada dasar negara, c) proses pengaruh produksi
estetika, d) proses pengalaman sejarah, e) proses pengalaman logika, dan f) proses
pengalaman dari tantangan ekonomi, sains, dan teknologi.
No comments:
Post a Comment