Di dalam ilmu ekonomi dikenal beberapa jenis pasar,
salah satunya adalah pasar modal. Yang dimaksud pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (UU Pasar Modal No. 8 1995).
Lebih umumnya pasar modal dikatakan sebagai sebuah tempat di mana modal
diperdagangkan antara orang yang memiliki kelebihan modal dengan orang yang
membutuhkan modal untuk investasi yang mereka butuhkan. Salah satu komponen penting dalam pasar modal adalah bursa efek.
Secara defenitif bursa saham atau bursa efek dapat dikatakan
sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang
didirikan oleh suatu badan usaha. Pengertian
lain bursa efek atau bursa saham
adalah sebuah pasar
yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Bursa
efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan
eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat,
setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan
dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang
memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan
dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham.
Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di bursa efek merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan
berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain. Instrumen
(efek) yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan instrumen
turunannya saham merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan yang wujudnya berupa selembar kertas, yang menerangkan
bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan
perusahaan itu. Sedangkan yang dimaksud dengan obligasi adalah selembar kertas
yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan
yang menerbitkan obligasi.
Di pasar modal terdapat banyak jenis surat berharga.
Masing-masing surat berharga memiliki karakteristik tingkat keuntungan dan
risiko yang berbeda-beda. Ada surat berharga yang menjanjikan keuntungan besar
namun sekaligus berisiko besar. Ada pula yang menjanjikan keuntungan kecil
dengan risiko yang kecil pula. Umumnya semakin tinggi keuntungan yang
dijanjikan semakin besar pula risikonya. Beberapa jenis surat berharga yang
populer di pasar modal antara lain: saham, obligasi, dan reksa dana.
Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung
faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi
harga saham Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari
sebuah pasar saham.
Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan
saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini
dinamakan "off exchange". Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar
primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder). Di
Indonesia saat ini terdapat dua Bursa Efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan
Bursa Efek Surabaya (BES). Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh
izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Dinamika dan proses perdagangan saham dan obligasi di bursa
efek biasanya dilakukan melalui pasar perdana, kemudian dilanjutkan ke pasar
sekunder. Yang dimaksud dengan pasar perdana adalah penjualan perdana saham
atau obligasi oleh perusahaan yang menerbitkannya (emiten) di bursa efek kepada
para investor. Selanjutnya para investor yang telah membeli efek tersebut dapat
menjualnya kembali di lantai bursa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Transaksi-transaksi yang terjadi setelah pasar perdana dinamakan sebagai pasar
sekunder.
Pasar
modal-dengan bursa efeknya- telah lama ada di Indonesia. Hal tersebut ditandai
dengan berdirinya Bursa Efek pertama yang dibentuk pemerintah Hindia Belanda di
Batavia pada tahun 1912. Karena didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda maka
tentu saja bursa tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah Hindia
Belanda yang saat itu menjajah Indonesia. Perkembangan pasar modal Indonesia,
dapat dikelompokkan ke dalam beberapa periode, yaitu :
a)
Masa
Penjajahan
Pada
abad ke-19 dalam upaya meningkatkan perekonomian Indonesia, pemerintah Hindia
Belanda membangun perkebunan secara besar-besaran. Pengembangan perkebunan dan
perdagangan pada umumnya memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Salah satu
sumber pendanaan diperoleh dari para penabung yang sebagian besar orang-orang
Belanda dan Eropa lainnya. Untuk menghimpun dana tersebut pengusaha-pengusaha
Hindia Belanda mendirikan Vereniging voor de Effecten di Batavia dan
sekaligus memulai perdagangan Efek pada tanggal 14 Desember 1912. Efek yang
diperdagangkan pada masa itu adalah saham/obligasi perusahaan perkebunan Hindia
Belanda yang beroperasi di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya pasar modal
Batavia tersebut, kemudian bursa Efek dibuka juga di Surabaya pada tanggal 11
Januari 1925 dan di Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925. Ketika suhu politik
di Eropa meningkat pada awal tahun 1939, Pemerintah Hindia Belanda memusatkan
perdagangan Efek di Jakarta, dan menutup bursa Efek di Semarang dan Surabaya.
Ketika Perang Dunia II berkecamuk, bursa Efek di Jakarta juga ditutup pada
tanggal 10 Mei 1940.
b)
Masa
Orde Lama
Pada
tahun 1949 pemerintah Hindia Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia,
dan pada tahun 1950 pemerintah menerbitkan Obligasi Republik Indonesia serta
mendorong keinginan untuk mengaktifkan kembali Bursa Efek Indonesia dengan
tujuan untuk mencegah mengalirnya Efek-Efek ke luar negeri. Pada tahun 1958
kegiatan bursa terhenti akibat inflasi dan keadaan perekonomian yang tidak
menentu.
c)
Masa
Orde Baru
Perekonomian
Indonesia pada masa orde lama mengalami tingkat inflasi sebesar 650% pada tahun
1966, kemudian mengalami penurunan menjadi 24,75% pada tahun 1969 saat mulai
dicanangkan Rencana Pembangunan Lima Tahun I (REPELITA I). Repelita I memerlukan
dana yang cukup besar untuk itu kepada masyarakat dianjurkan untuk membiasakan
diri menabung (Deposito, Tabanas, Taska). Pengerahan dana melalui masyarakat
yang bersifat jangka pendek melalui pasar uang dinilai sangat berhasil. Dengan keberhasilan
tersebut pemerintah mulai melakukan persiapan-persiapan untuk membentuk pasar
modal. Pada tahun 1976 pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia yang
didahului dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), Badan
Pembina Pasar Modal, dan PT Danareksa melalui Keppres No. 52 tahun 1976, yang
mempunyai fungsi dan tugas membina dan mengatur pelaksanaan teknis pasar modal.
Pada tanggal 10 Agustus 1977 Pasar Modal Indonesia secara resmi diaktifkan
kembali yang ditandai dengan adanya go public dan perdagangan
saham PT Semen Cibinong. Tahun 1995 merupakan babak baru dalam proses pembelian
saham di bursa yang ditandai dengan peluncuran Jakarta Automated Trading Sistem
(JATS), sebuah sistem perdagangan otomasi yang menggantikan sistem
perdagangan manual pada 22 Mei 1995. Sistem yang tergolong modern tersebut
dapat memfasilitasi perdagangan saham dengan frekuensi yang lebih besar dan
lebih menjamin kegiatan pasar yang fair dan transparan dibanding system perdagangan
manual.
d)
Masa
Reformasi hingga saat ini
Walaupun
ekonomi Indonesia mengalami kinerja yang tidak menggembirakan seiring dengan
berlangsungnya krisis ekonomi, namun pasar modal mampubertahan dan secara
bertahap mampu mengalami perbaikan dan pertumbuhan. Sepanjang era ini, terdapat
beberapa pencapaian antara lain: penerapan sistem perdagangan tanpa warkat (scripless
trading), percepatan sistem penyelesaian (settlement) dari 4 hari
(T+4) menjadi lebih singkat yaitu 3 hari (T+3), sistem perdagangan jarak jauh (remote
trading), pengembangan instrumen derivatif dan lain-lain.
thanks ya infonya !!!
ReplyDeletewww.bisnistiket.co.id