J.J. ROUSSEAU dan DU
CONTRACT SOCIAL
Ajaran
terkenal dari Rousseau adalah teori kontrak sosial (du contract social) dan bentuk-bentuk negara atau pemerintahan. Rousseau
berpendapat bahwa negara merupakan bentuk nyata dari kontrak sosial Individu-individu
di dalamnya sepakat untuk menyerahkan sebagian dari hak-haknya untuk
kepentingan bersama melalui pemberian kekuasaan kepada pihak-pihak tertentu di antara
mereka.
Kekuasaan tersebut digunakan
untuk mengatur, mengayomi , menjaga keamanan maupun harta benda mereka- hal
inilah yang kemudian disebut sebagai kedaulatan rakyat. Rousseau mendambakan suatu
sistem pemerintahan yang bersifat demokrasi langsung dimana rakyat menentukan
penguasa atau pemimpin mereka, membuat tata negara dan peraturan secara
langsung. Demokrasi langsung hanya dapat dilaksanakan pada wilayah yang tidak
terlalu luas. Menurut Rousseau keanekaragaman pemerintahan di dunia adalah baik
karena biasanya mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk, tradisi dan
adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda.
Menurut
Rousseau, sebuah negara atau sistem pemerintahan akan terbentuk bukan
berdasarkan dengan terjadinya perjanjian masyarakat yang hanya menghasilkan
suatu tatanan dan suatu kesatuan yang bernama masyarakat. Pembentukan negara
atau pemerintahan ditentukan oleh rakyat dengan suatu undang-undang yang ada.
Oleh karena itu, rakyatlah yang menjadi inti dari terbentuknya suatu negara dan
pemerintahan, dan rakyatlah yang memiliki kedaulatan untuk mengganti
wakil-wakil rakyat di dalam pemerintahan karena kemauan umum dari rakyat tidak
bisa dimusnahkan.
Dalam
ajarannya, Rousseau membicarakan tentang bentuk-bentuk negara. Ia mengemukakan
tentang bentuk-bentuk negara itu sendiri, pada apa titik berat negara itu,
siapa pemegang kekuasaannya atau pemerintahannya, dan terdiri dari berapa
orang.
1. Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah hanya
dipegang oleh satu orang saja dan dia sebagai wakil dari rakyat, maka negara
ini adalah negara monarki.
2. Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah
dipegang oleh dua orang atau mungkin lebih, dan mereka menjalankan kebijakan
dalam kekuasaanya dengan baik, maka negara ini adalah negara aristokrasi.
3. Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah
dipegang oleh rakyatnya, dan mereka pun menaati semua peraturan dan kebijakan
yang ada, maka negara ini adalah negara demokrasi.
Rousseau
juga berpendapat bahwa mungkin nanti terdapat bentuk negara campuran yang
memadukan sistem dan bentuk negara demokrasi , aristokrasi dan monarki. (M.
Mujibur Rohman)
No comments:
Post a Comment