History

History
"History Make Me Happy"

Monday 15 August 2016

PANDANGAN JOHN LOCKE TENTANG NEGARA
Pandangan Locke tentang negara terdapat di dalam bukunya yang berjudul (Two Treatises of Civil Government). Locke hadir sebagai penentang gigih terhadap monarki absolut di negaranya (Inggris). Locke menganggap bahwa monarki absolut bertentangan dengan prinsip masyarakat sipil (civil society) yang diyakininya.
Menurut Locke, negara itu didirikan untuk melindungi hak milik pribadi. Negara didirikan bukan untuk menciptakan kesamaan atau untuk mengotrol pertumbuhan milik pribadi yang tidak seimbang, tetapi justru untuk tetap menjamin keutuhan milik pribadi yang semakin berbeda-beda besarnya. Hak milik (property) yang dimaksud di sini tidak hanya berupa tanah milik (estates), tetapi juga kehidupan (lives) dan kebebasan (liberties). Locke tidak menuntut negara menjadi republik. Sebaliknya, Locke merasa bahwa kontrak yang sah dengan mudah bisa ada di antara warga negara dan monarki, oligarki atau beberapa bentuk campuran.  Ajaran Locke ini menimbulkan dua konsekuensi:
1. Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Jadi, negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya.
2.Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.
Setting kondisi yang melatarbelakangi terbentuknya suatu negara substansi utamanya yaitu adanya keadaan yang tidak nyaman menuju ke keadaan yang lebih nyaman dan lebih baik dari sebelumnya. Sehingga tugas dan kewajiban pemerintahan negara adalah menghidupkan kesejahteraan rakyat. Menurut Locke ada dua cara untuk membatasi kekuasan negara, yaitu Pertama, Konstitusi. Konstitusi bagi Locke merupakan elemen yang sangat penting dalam suatu negara, karena di dalamnya termuat aturan-aturan dasar pembatasan kekuasaan dan hak-hak asasi warga negara. Aturan-aturan konstitusional ini tidak boleh dilanggar oleh penguasa negara.
Kedua, Pemisahan Kekuasaan. Menurut Locke, kemungkinan munculnya negara totaliter juga bisa dihindari dengan adanya pembatasan kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga. Hal ini, menurut Locke, dilakukan dengan cara memisahkan kekuasaan politik ke dalam tiga bentuk: kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power).
Kekuasaan legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang dan peraturan-peraturan hukum fundamental lainnya. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang melaksanakan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh kekuasaan legislatif. Sedangkan kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri, kekuasaan menentukan perang, perdamaian, liga dan aliansi antarnegara, dan transaksi-transaksi dengan negara asing.
Ketiga cabang kekuasaan tersebut harus terpisah satu sama lain baik mengenai tugas atau fungsinya dan mengenai alat perlengkapan yang menyelenggarakannya. Dengan demikian, tiga kekuasaan tersebut tidak boleh diserahkan kepada orang atau badan yang sama untuk mencegah konsentrasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak asasi warga negara akan lebih terjamin.
Kekuasaan legislatif, menurut Locke, tidak boleh dialihkan kepada siapa pun atau lembaga manapun, karena pada hakikatnya kekuasaan legislatif adalah menifestasi pendelegasian kekuasaan rakyat pada negara. Undang-undang yang dibuat oleh kekuasaan legislatif bersifat mengikat kekuasaan aksekutif. Pelaksanaan kekuasaan eksekutif tidak boleh menyimpang dari undang-undang yang telah digariskan oleh parlemen. Hal ini berarti, Locke menempatkan kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

Pemikiran John Loke tentang Trias politika masih sering kita jumpai dibeberapa Negara. Walaupun pemikiran tersebut mendapat modifikasi oleh Montesque tetapi pada ide dasarnya adalah sama. Pembagian kekuasaan pada Negara masih banyak dianut oleh Negara seperti Indonesia, Prancis, dan Amerika. (M. Mujibur Rohman)

No comments:

Post a Comment