PANDANGAN JOHN LOCKE TENTANG NEGARA
Pandangan Locke tentang
negara terdapat di dalam bukunya yang berjudul (Two Treatises of Civil
Government). Locke hadir sebagai penentang gigih terhadap monarki absolut
di negaranya (Inggris). Locke menganggap bahwa monarki absolut bertentangan
dengan prinsip masyarakat sipil (civil
society) yang diyakininya.
Menurut Locke, negara itu
didirikan untuk melindungi hak milik pribadi. Negara didirikan bukan untuk
menciptakan kesamaan atau untuk mengotrol pertumbuhan milik pribadi yang tidak
seimbang, tetapi justru untuk tetap menjamin keutuhan milik pribadi yang
semakin berbeda-beda besarnya. Hak milik (property)
yang dimaksud di sini tidak hanya berupa tanah milik (estates), tetapi juga kehidupan (lives) dan kebebasan (liberties).
Locke tidak menuntut negara menjadi republik. Sebaliknya, Locke merasa bahwa
kontrak yang sah dengan mudah bisa ada di antara warga negara dan monarki,
oligarki atau beberapa bentuk campuran.
Ajaran Locke ini menimbulkan dua konsekuensi:
1. Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak
mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya.
Jadi, negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat
terhadapnya.
2.Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak
asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga
bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya
perang untuk bersatu di dalam negara.
Setting
kondisi yang melatarbelakangi terbentuknya suatu negara substansi utamanya yaitu
adanya keadaan yang tidak nyaman menuju ke keadaan yang lebih nyaman dan lebih
baik dari sebelumnya. Sehingga tugas dan kewajiban pemerintahan negara adalah
menghidupkan kesejahteraan rakyat. Menurut Locke ada dua cara untuk membatasi
kekuasan negara, yaitu Pertama, Konstitusi.
Konstitusi bagi Locke merupakan elemen yang sangat penting dalam suatu negara,
karena di dalamnya termuat aturan-aturan dasar pembatasan kekuasaan dan hak-hak
asasi warga negara. Aturan-aturan konstitusional ini tidak boleh dilanggar oleh
penguasa negara.
Kedua,
Pemisahan Kekuasaan. Menurut Locke,
kemungkinan munculnya negara totaliter juga bisa dihindari dengan adanya
pembatasan kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara
mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga. Hal ini,
menurut Locke, dilakukan dengan cara memisahkan kekuasaan politik ke dalam tiga
bentuk: kekuasaan legislatif (legislative
power), kekuasaan eksekutif (executive
power), dan kekuasaan federatif (federative
power).
Kekuasaan
legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang dan peraturan-peraturan
hukum fundamental lainnya. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang
melaksanakan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh
kekuasaan legislatif. Sedangkan kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang
berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri, kekuasaan menentukan perang,
perdamaian, liga dan aliansi antarnegara, dan transaksi-transaksi dengan negara
asing.
Ketiga
cabang kekuasaan tersebut harus terpisah satu sama lain baik mengenai tugas
atau fungsinya dan mengenai alat perlengkapan yang menyelenggarakannya. Dengan
demikian, tiga kekuasaan tersebut tidak boleh diserahkan kepada orang atau badan
yang sama untuk mencegah konsentrasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak
yang berkuasa. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak asasi warga negara akan lebih
terjamin.
Kekuasaan
legislatif, menurut Locke, tidak boleh dialihkan kepada siapa pun atau lembaga
manapun, karena pada hakikatnya kekuasaan legislatif adalah menifestasi
pendelegasian kekuasaan rakyat pada negara. Undang-undang yang dibuat oleh
kekuasaan legislatif bersifat mengikat kekuasaan aksekutif. Pelaksanaan
kekuasaan eksekutif tidak boleh menyimpang dari undang-undang yang telah
digariskan oleh parlemen. Hal ini berarti, Locke menempatkan kekuasaan
legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Pemikiran
John Loke tentang Trias politika masih sering kita jumpai dibeberapa Negara. Walaupun
pemikiran tersebut mendapat modifikasi oleh Montesque tetapi pada ide dasarnya
adalah sama. Pembagian kekuasaan pada Negara masih banyak dianut oleh Negara
seperti Indonesia, Prancis, dan Amerika. (M. Mujibur Rohman)
No comments:
Post a Comment