History

History
"History Make Me Happy"

Monday 15 August 2016

MONTESQUIEU DAN TRIAS POLITICA

Salah satu ajaran Montesquieu yang paling terkenal dan diterapkan oleh berbagai negara hingga kini, yaitu Trias Politica (pembagian kekuasaan ) ke dalam tiga bagian. Tiga kekuasaan yang dimaksud yaitu kekuasaan legislatif atau pembentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif atau yang menjalankan undang-undang, dan juga kekuasaan yudikatif atau kekuasaan menngadili. Pembagian ini sebenarnya telah dikemukakan sebelumnya oleh John Locke. Tetapi oleh Locke, kekuasaan yudikatif tidak dikemukakan, melainkan kekuasaan federatif. Oleh Montesquieu sendiri, pembagian ketiga kekuasaan ini adalah untuk menjamin adanya kemerdekaan. Trias Politica menganggap kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin. Konsep ini pertama kali diperkenalkan dibukunya yang berjudul, L’Esprit des Lois (The Spirit of Laws).
Apabila kekusaan legislatif dan eksekutif disatukan pada tangan yang sama, tidak mungkin terdapat kemerdekaan. Kemerdekaan itupun juga tidak bisa ditegakkan jika kekuasaan mengadili tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan yudikatif. Kemudian menurutnya, kekuasaan legislatif haruslah terletak pada seluruh rakyat. Namun karena melihat luasnya sebuah negara yang pastinya akan menimbulkan kesulitan mengenai kekuasaan legislatif di tangan seluruh rakyat ini, maka maka dibentuk suatu dewan rakyat. Rakyat yang dimaksud Montesquieu adalah berupa dewan rakyat, bukan orang-orang yang mewakili rakyat. Dengan kata lain, mereka bukanlah wakil rakyat seperti yang kita pahami sekarang. Dewan rakyat dalam pengertiannya adalah semacam dewan yang terdapat dalam zaman Yunani dan Romawi kuno. Mereka yang menjadi anggota dewan rakyat merupakan mediator rakyat dan penguasa, menjadi komunikator, dan agregator aspirasi dan kepentingan rakyat banyak.
Selanjutnya, berbicara mengenai perwakilan, menurut Montesquieu, hal ini bukan satu macam saja. Ia memandang bahwa perlu untuk memberikan pengakuan kepada kaum bangsawan dengan menempatkan perwakilan tersendiri bagi mereka. Dengan demikian maka perwakilan rakyat menjadi terbagi dua. Dengan kata lain, sistem yang dimaksudkan olehnya adalah sistem bicameral (dua kamar). Dimana satu bagian bagi kaum bangsawan, sedangkan bagian yang satunya diperuntukkan bagi kaum yang bukan bangsawan. Kedua bagian ini selanjutnya hanya mungkin bergerak dengan persetujuan salah satunya. Tiap bagian, atau biasanya disebut kamar, mempunyai veto terhadap keputusan bagian lain. Persesuaian anatara kedua kamar ini merupakan penerapan dari perlunya saling mengawasi di dalam pemerintahan pada umumnya. Montesquieu pun menekankan bahwa tiap kekuasaan yang dibagi tiga tadi, masing-masing saling mengawasi dan menghambat kemungkinan penyelewengan.

Hal yang perlu diingat dari pembagian kekuasaan menurut Montesquieu, bahwa pembagian kekuasaan bukan berarti pemisahan secara mutlak. Dalam praktek yang diperlihatkan oleh sebuah negara yang kerap disebut sebagai contoh dari pelaksanaan teori Montesquieu, Amerika Serikat, dapat dilihat adanya saling pengaruh antara badan-badan yang memegang masing-masing kekuasaan, saling pengaruh yang dekat pada campur tangan dalam pekerjaan masing-masing dalam batas-batas tertentu. Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, Montesquieu berharap terjaminnya kebebasan pembuatan undang-undang oleh parlemen, pelaksanaan undang-undang oleh lembaga peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan negara sehari-hari oleh pemerintah. (M. Mujibur Rohman)

No comments:

Post a Comment