MONTESQUIEU DAN TRIAS POLITICA
Salah
satu ajaran Montesquieu yang paling terkenal dan diterapkan oleh berbagai
negara hingga kini, yaitu Trias Politica
(pembagian kekuasaan ) ke dalam tiga bagian. Tiga kekuasaan yang dimaksud yaitu
kekuasaan legislatif atau pembentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif atau
yang menjalankan undang-undang, dan juga kekuasaan yudikatif atau kekuasaan
menngadili. Pembagian ini sebenarnya telah dikemukakan sebelumnya oleh John
Locke. Tetapi oleh Locke, kekuasaan yudikatif tidak dikemukakan, melainkan
kekuasaan federatif. Oleh Montesquieu sendiri, pembagian ketiga kekuasaan ini adalah untuk
menjamin adanya kemerdekaan. Trias Politica menganggap kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya
tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan
oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara
dapat lebih terjamin. Konsep ini pertama kali diperkenalkan dibukunya yang
berjudul, L’Esprit des Lois (The Spirit of Laws).
Apabila kekusaan legislatif dan eksekutif disatukan pada
tangan yang sama, tidak mungkin terdapat kemerdekaan. Kemerdekaan itupun juga
tidak bisa ditegakkan jika kekuasaan mengadili tidak dipisahkan dari kekuasaan
legislatif dan yudikatif. Kemudian menurutnya,
kekuasaan legislatif haruslah terletak pada seluruh rakyat. Namun karena
melihat luasnya sebuah negara yang pastinya akan menimbulkan kesulitan mengenai
kekuasaan legislatif di tangan seluruh rakyat ini, maka maka dibentuk suatu
dewan rakyat. Rakyat yang dimaksud Montesquieu adalah berupa dewan rakyat,
bukan orang-orang yang mewakili rakyat. Dengan kata lain, mereka bukanlah wakil
rakyat seperti yang kita pahami sekarang. Dewan rakyat dalam pengertiannya
adalah semacam dewan yang terdapat dalam zaman Yunani dan Romawi kuno. Mereka
yang menjadi anggota dewan rakyat merupakan mediator rakyat dan penguasa,
menjadi komunikator, dan agregator aspirasi dan kepentingan rakyat banyak.
Selanjutnya, berbicara mengenai perwakilan, menurut
Montesquieu, hal ini bukan satu macam saja. Ia memandang bahwa perlu untuk
memberikan pengakuan kepada kaum bangsawan dengan menempatkan perwakilan
tersendiri bagi mereka. Dengan demikian maka perwakilan rakyat menjadi terbagi
dua. Dengan kata lain, sistem yang dimaksudkan olehnya adalah sistem bicameral (dua kamar). Dimana satu
bagian bagi kaum bangsawan, sedangkan bagian yang satunya diperuntukkan bagi
kaum yang bukan bangsawan. Kedua bagian ini selanjutnya hanya mungkin bergerak
dengan persetujuan salah satunya. Tiap bagian, atau biasanya disebut kamar,
mempunyai veto terhadap keputusan bagian lain. Persesuaian anatara kedua kamar
ini merupakan penerapan dari perlunya saling mengawasi di dalam pemerintahan
pada umumnya. Montesquieu pun menekankan bahwa tiap kekuasaan yang dibagi tiga
tadi, masing-masing saling mengawasi dan menghambat kemungkinan penyelewengan.
Hal yang perlu diingat dari pembagian kekuasaan menurut
Montesquieu, bahwa pembagian kekuasaan bukan berarti pemisahan secara mutlak.
Dalam praktek yang diperlihatkan oleh sebuah negara yang kerap disebut sebagai
contoh dari pelaksanaan teori Montesquieu, Amerika Serikat, dapat dilihat
adanya saling pengaruh antara badan-badan yang memegang masing-masing
kekuasaan, saling pengaruh yang dekat pada campur tangan dalam pekerjaan
masing-masing dalam batas-batas tertentu. Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, Montesquieu berharap terjaminnya
kebebasan pembuatan undang-undang oleh parlemen, pelaksanaan undang-undang oleh
lembaga peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan negara sehari-hari oleh
pemerintah. (M. Mujibur Rohman)
No comments:
Post a Comment